ICC Tegaskan: Mantan Presiden Filipina Duterte Tak Akan Dibebaskan

id ICC

ICC Tegaskan: Mantan Presiden Filipina Duterte Tak Akan Dibebaskan

Seorang perempuan berjalan melewati Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, (28/11/2025). (Xinhua/Shao Haijun)

Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (28/11) menolak banding yang meminta pembebasan mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan alasan usia dan kesehatan yang menurun.

"Alasan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak pembela tidak dijelaskan secara memadai dalam kasus ini," kata Luz del Carmen Ibanez Carranza, hakim ketua ICC.

Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditahan dan dipindahkan ke ICC pada Maret lalu menyusul surat perintah penangkapan atas kampanye perang melawan narkoba yang kontroversial, sebuah langkah yang ditentangnya.

Putusan pada Oktober lalu menolak klaim pihak pembelanya bahwa ICC tidak berwenang mengadili Duterte atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti dirinya harus tetap dalam tahanan pengadilan untuk menunggu kemungkinan persidangan.

Duterte, yang lahir pada 1945, tampil kali pertama dalam persidangan pada 14 Maret. ICC menunda dimulainya sidang konfirmasi dalam kasus tersebut pada 8 September, dan permintaan pihak pembela untuk pembebasan sementara Duterte ditolak pada 26 September.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.