ICC Tegas: Banding Israel Ditolak, Proses Kasus Kejahatan Perang Gaza Berlanjut

id Gaza, Palestina

ICC Tegas: Banding Israel Ditolak, Proses Kasus Kejahatan Perang Gaza Berlanjut

Arsip foto - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/am.)

London (ANTARA) - Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12), para hakim menguatkan putusan sebelumnya oleh majelis pra-peradilan, dengan menyatakan tidak ada "situasi baru" yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.

Baca juga: Utusan Palestina Desak PBB Dukung ICC: Saatnya Akhiri Impunitas Israel!

Majelis banding menilai penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut "jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama" dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.

Israel berpendapat skala konflik setelah 7 Oktober merupakan perubahan mendasar yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.

Para hakim menolak argumen itu dan menyimpulkan bahwa "tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru."

ICC menyatakan bahwa penyelidikan awal yang dibuka pada 2021 telah mencakup kejahatan perang yang dilakukan "sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir."

Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel menolak yurisdiksi ICC.

Meski para hakim mencatat bahwa putusan itu "tidak memengaruhi kemampuan negara-negara... untuk mengajukan isu keterterimaan kasus," putusan itu menghilangkan hambatan utama dalam kelanjutan penyelidikan terkait Gaza.

Israel telah membunuh hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 171.100 lainnya dalam agresi militer di Gaza sejak Oktober 2023.

Baca juga: Warga London Desak Penangkapan Pemimpin Israel saat Berkunjung ke Inggris

Meski gencatan senjata telah diberlakukan sejak 10 Oktober, Israel terus melancarkan serangan ke wilayah kantong Palestina itu.

Kondisi kemanusiaan di Gaza belum membaik karena Israel masih membatasi masuknya truk-truk bantuan, yang melanggar protokol kemanusiaan dari perjanjian gencatan senjata itu.

Sumber: Anadolu

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.