
Resolusi Disahkan, Dewan HAM PBB Pertegas Kecaman atas Permukiman Israel

Jenewa (ANTARA) - Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi resolusi dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, serta di Dataran Tinggi Golan, adalah ilegal.
Resolusi itu juga menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di wilayah tersebut telah menjadi hambatan utama dalam upaya mencapai solusi dua negara.
Baca juga: PBB Angkat Suara atas Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat
Resolusi tersebut menyerukan penghentian segera semua kegiatan pemukiman dan meminta Israel patuh terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.
Resolusi itu juga menekankan perlunya melindungi warga sipil Palestina dan mencegah perubahan demografis di wilayah pendudukan.
Resolusi tersebut selanjutnya mengutuk penyitaan tanah, pembongkaran rumah, penggusuran paksa, dan kekerasan yang terkait dengan para pemukim.
Baca juga: Gelombang Kecaman Global: Hampir 20 Negara dan Organisasi Kutuk Israel di Tepi Barat
Dewan tersebut mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan mereka tidak mendukung kegiatan pemukiman, termasuk melalui hubungan ekonomi atau investasi.
Dewan tersebut juga menekankan pentingnya akuntabilitas hukum dan mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber: SPA
Pewarta : Katriana
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

