Logo Header Antaranews Riau

Polda Riau musnahkan 22,53 kg heroin, 3,9 kg sabu-sabu, ekstasi dan ganja

Kamis, 16 April 2026 16:51 WIB
Image Print
Pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Polda Riau, Kota Pekanbaru berupa heroin, sabu, ekstasi dan ganja, Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-Polda Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 22,53 kilogram heroin, 3,9 kg sabu-sabu, 128 butir pil ekstasi serta 56,31 gram ganja hasil dari pengungkapan tujuh kasus di daerah itu.

Inspektur Pengawas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Prabowo Santoso saat memimpin pemusnahan barang bukti itu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini jika beredar di masyarakat dapat merusak dan menghancurkan masa depan ribuan bahkan ratusan ribu jiwa. Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” katanya di Pekanbaru, Kamis.

Ia menambahkan nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan jika narkotika tersebut sampai beredar luas.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sebagian besar kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk kemudian diedarkan ke daerah lain, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka pengedar sabu mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa.

Pada pengiriman pertama, sebanyak lima kilogram sabu berhasil lolos dengan upah Rp15 juta.

Sementara pada pengiriman kedua sebanyak tiga kilogram, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tujuan, dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Sementara itu, untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir dan belum mengetahui secara pasti tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026