Bengkalis (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari 56 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bengkalis, Kamis (10/4).
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti perkara warga sebanyak 9 perkara, dan barang bukti perkara keamanan negara, ketertiban umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 2 perkara, total sebanyak 14 perkara.
"Pemusnahan barang bukti 56 perkara narkoba ini terdiri dari satu sabu-sabu seberat 121,17 gram dan 23 butir ekstasi ganja seberat 31,9 gram, dan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diputuskan oleh pengadilan," ujar Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo.
Kejari Bengkalis berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah Bengkalis.
Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Ed Efendi mengatakan pemusnahan barang bukti ini di harapkan memberikan pesan yang mendalam kepada para pelaku dengan tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Terlebih narkoba ini sudah merambah pengguna di lingkungan anak muda. Kita tidak menginginkan generasi penerus bangsa menjadi hancur karena pengaruh dari narkoba dan ini wajib kita perangi," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dilarutkan dengan cairan wifol, lalu di buang ke selokan.
Selanjutnya, untuk sejumlah handpone android dimusnahkan menggunakan palu beserta barang-barang seperti pakaian, bungkusan narkotika dan lainnya dibakar di dalam drum yang sudah di siapkan.