Mantan Kades di Bengkalis ditahan jaksa atas dugaan penipuan jual beli lahan

id Kejari Bengkalis

Mantan Kades di Bengkalis ditahan jaksa atas dugaan penipuan jual beli lahan

Mantan Kades di Bengkalis ditahan jaksa atas dugaan penipuan jual beli lahan (ANTARA/Ho-Kejari Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Mantan Kepala Desa (Kades) di Bengkalis dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penipuan jual beli lahan, Kamis (27/6).

Upaya hukum ini dilakukan usai Korps Adhyaksa menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut dari penyidik Polda Riau.

"Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka dari penyidik Polda Riau kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis," ujar Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondomelalui pernyataan yang diterima ANTARA, Jumat.

Dikatakan Odit, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dapat dilanjutkan ke proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Maruli Tua Johannes Sitanggang memaparkan kronologis perkara tersebut. Dikatakan Maruli, tersangka Abu Sofyan pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018 bertempat di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, yang kini menjadi Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah.

"Tersangka merupakan mantan Kades Koto Pait," tuturnya.

Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian terhadap tiga korbannya berinisial HT, DT dan MT kurang lebih sebesar Rp193 juta.

"Perkara ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau," pungkasnya.