Buron kasus HPT mangrove diringkus Kejari Bengkalis, Rugikan negara Rp4,2 miliar

id kejari bengkalis,dpo,kecamatan bengkalis,kades senderak,kabupaten bengka;lis

Buron kasus HPT mangrove diringkus Kejari Bengkalis, Rugikan negara Rp4,2 miliar

AN satu dari dua orang tersangka yang ditetapkan DPO dalam kasus HPT mangrove akhirnya diringkus tim Kejari Bengkalis dikediamannya di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil meringkus satu dari dua orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus lahan hutan produksi terbatas (HPT) mangrove yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Rabu (6/3).

Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah mengatakan buronan yang diringkus ini berinisial AN warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, yang sudah satu tahun melarikan diri dari kampung halamannya sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya pada Februari 2023.

"AN sudah lam kita incar keberadaannya yang sering berpindah-pindah dan sempat bekerja di Malaysia. Begitu mendapatkan informasi keberadaannya tim langsung bergerak dan saat diringkus sempat mencoba melarikan diri namun tersangka berhasil kita bekuk," ujar Kejari Bengkalis didampingi Kasi Intel Herdianto.

Sedangkan satu orang buronan lagi berinisial SP.Zainurdengan tegas memberikan ultimatum agar SP segera menyerahkan diri agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat tersangka bisa diproses secara hukum yang berlaku.

"Saya minta kepada kepada SP untuk segera menyerahkan diri. Jangan sampai kami mengambil tindakan tegas dan keberadaan anda akan terus kami pantau," tegas Kejari.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto mengungkapkan, dalam kasus kasus penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektare yang merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yakni H yang merupakan Kades Senderak , AN staf desa dan SP sebagai perantara penjualan.

"H yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menjalani proses hukum, sementara dua tersangka lagi AN dan SP tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan dalam DPO, hari ini AN berhasil diringkus dan tinggal SP," kata Kasi Intel.