Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk 37 Pejabat Israel atas Serangan di Gaza

id Gaza, Palestina, Turki

Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk 37 Pejabat Israel atas Serangan di Gaza

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berpidato dalam rapat fraksi parlemen Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Ankara, Turki, pada 5 November 2025. (ANTARA/Xinhua/Mustafa Kaya)

Istanbul/Yerusalem (ANTARA) - Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul di Turki pada Jumat (7/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 orang, termasuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dengan tuduhan "genosida" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan."

Kantor kejaksaan tersebut menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa surat-surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan setelah penyelidikan tentang apa yang disebut sebagai serangan "sistematis" Israel terhadap warga sipil di Gaza, seraya menambahkan bahwa penyelidikan tersebut dimulai setelah adanya pengaduan dari sejumlah korban dan anggota Global Sumud Flotilla, misi bantuan sipil yang dihalangi oleh pasukan angkatan laut Israel saat berusaha mengirimkan pasokan kemanusiaan ke Gaza.

Baca juga: Mesir Gelar Konferensi Rekonstruksi Gaza Akhir November

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar mengecam surat perintah penangkapan tersebut dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, menyebutnya sebagai "upaya pencitraan" oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Dia mengatakan Israel "menolak keras" langkah tersebut.

Erdogan merupakan salah satu kritikus terkuat Israel selama kampanye militernya di Gaza, yang dimulai setelah serangan Hamas pada 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel, menurut pejabat Israel.

Otoritas kesehatan Palestina mengatakan lebih dari 68.000 orang telah tewas di Gaza sejak saat itu, dan sebagian besar area di wilayah kantong tersebut telah hancur lebur.

Baca juga: Mesir Gelar Konferensi Rekonstruksi Gaza Akhir November

Turki juga berperan sebagai salah satu negara penjamin untuk perjanjian gencatan senjata di Gaza yang dicapai bulan lalu.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.