Dumai (ANTARA) - - Insiden pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Dumai di Lapangan Tembak Markas Rudal, Kelurahan Bagan Besar, memicu kecaman keras dari insan pers, Rabu (26/11) sekitar pukul 09.00 Wib.
Tindakan yang dilakukan seorang pegawai Bea Cukai mengaku bernama Husin itu diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengusiran terjadi di Pos Masuk Markas Rudal, dimana oknum pegawai tersebut menyatakan bahwa hanya wartawan terdaftar yang diperbolehkan meliput.
Padahal, kegiatan pemusnahan BMN itu tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai sehingga menjadi informasi publik yang lazimnya dapat diliput oleh seluruh media.
Oknum pegawai BC Dumai Husin yang menunggu di Pos Markas Rudal mengaku diperintahkan untuk mendata wartawan yang akan masuk meliput sesuai daftar yang tercantum.
"Saya hanya menjalankan tugas, dan cuma wartawan yang terdaftar bisa masuk," kata Husin yang terlihat memegang kertas selembar diduga bertuliskan nama nama wartawan terdaftar untuk meliput.
Seorang wartawan dari media pantauriau.com Hendri D menyayangkan sikap diskriminatif tersebut dan menilai tindakan Husin tidak hanya tidak profesional, tetapi juga telah menghalangi kerja jurnalistik yang dijamin negara.
“Kami meliput karena kegiatan BC ini masuk dalam agenda Pemko Dumai dan biasanya selalu terbuka untuk seluruh media. Tapi begitu sampai di lokasi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan BC Dumai menghalangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers,” kata Hendri.
Pengusiran itu, menurutnya, baru pertama kali terjadi selama ia bertugas meliput aktivitas Bea Cukai Dumai. Karenanya, Hendri dan beberapa rekannya berencana meminta klarifikasi resmi dari Kepala Bea Cukai Dumai.
Zainal Arifin dari www.riauperistiwa.com menilai pengusiran tersebut janggal dan berpotensi menunjukkan adanya informasi yang sengaja ingin disembunyikan dari publik.
“Sejak meliput kegiatan Bea Cukai, baru kali ini kami diperlakukan dengan cara membatasi media secara kasar. Mengapa wartawan dibatasi meliput pemusnahan ini. Apakah ada yang ingin disembunyikan” ujarnya.
Zainal menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN merupakan agenda publik yang seharusnya transparan, sebab menyangkut barang-barang hasil penindakan negara.
Tindakan pengusiran wartawan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sehingga, pembatasan akses peliputan tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan dengan pengusiran, berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja pers, yang merupakan tindak pidana.
Insan pers Dumai mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Dumai untuk memberikan penjelasan terkait prosedur peliputan yang dijadikan alasan pembatasan serta memastikan tidak ada tindakan sewenang wenang terhadap pers di kemudian hari.
Kepala Seksi Publikasi dan Layanan Informasi BC Dumai Dedi Husni dikonfirmasi terkait insiden pengusiran wartawan meliput ini belum menjawab. 2
