
Kapolda Riau copot Kapolsek Panipahan usai aksi ricuh

Rokan Hilir (ANTARA) - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mencopot Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas sebagai bentuk evaluasi pasca aksi unjuk rasa warga yang berujung ricuh di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, yang dipicu dugaan keberadaan rumah milik bandar narkoba di lokasi tersebut.
“Ini adalah bentuk evaluasi dan tanggung jawab kami. Kami melihat ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga situasi kamtibmas di Panipahan. Karena itu, kami mengambil langkah tegas,” kata Irjen Herry di Pekanbaru, Kamis.
Ia menegaskan, jajaran di tingkat Polsek dinilai belum optimal dalam menjaga kondusivitas wilayah sehingga situasi berkembang menjadi tidak terkendali.
Menurut dia, setiap pimpinan wilayah memiliki tanggung jawab penuh terhadap stabilitas keamanan, termasuk dalam merespons dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Seorang pimpinan harus hadir, peka, dan mampu membaca situasi. Ketika itu tidak berjalan dengan baik, maka harus ada langkah korektif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Riau melakukan pergantian dengan melaksanakan upacara pelantikan Kapolsek Panipahan yang baru, Iptu Subiarto Aprido Tampubolon, menggantikan Iptu Robiansyah.
Irjen Herry memastikan, penanganan peristiwa dilakukan secara cepat dengan melibatkan unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Irjen Herry menyebutkan, kondisi di Panipahan saat ini berangsur pulih dan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal, meskipun penguatan langkah preventif dan pengawasan tetap dilakukan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memperkeruh keadaan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Panipahan untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas melanggar hukum.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

