Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) memberlakukan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah sembarangan di wilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah SatpolPP Siak, Subandi, Jumat (5/1), mengatakan pihaknya telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di Pusat Kota Siak Sri Indrapurakarena melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp250 ribu," katanya.
Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya. Boleh bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi tidak membuang sampah sembarangan karena tempatnya sudah disediakan.
Dia mengatakan pada libur Natal dan tahun baru 2024 banyak mendapat pengelola destinasi mengeluh karena banyak pengunjung yang meninggalkan sampah di lokasi wisata.
Untuk pemantauan dan pengawasan selain patroli petugas, pihaknya juga memanfaatkan CCTV yang ada di setiap destinasi. Alat itu dioperasikan Dinas Komunikasi dan Informasi Siak.
“Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama dengan dinas lingkungan hidup sebagai penyedia tempat sampah," sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan. Itu agar tidak membuang sampah ke luar kendaraan.