Dua salon di Dumai kedapatan sediakan fasilitas karoke dan menjual miras

id Satpol PP Dumai

Dua salon di Dumai kedapatan sediakan fasilitas karoke dan menjual miras

Petugas Gabungan Dumai saat mendatangi karoke berkedok salon di Jalan Merdeka pada Minggu (10/8) dinihari kemarin.

Dumai (ANTARA) - - Dua usaha salon di Kota Dumai kedapatan melanggar jam operasional dan menyediakan fasilitas karoke hingga dinihari saat Tim Gabungan Pemkot Dumai melakukan razia pada Minggu (10/8) kemarin.

Kepala Satpol PP Dumai Yudha Pratama mengatakan bahwa razia Tim Terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI Polri ke sejumlah tempat hiburan malam dan wisma kos-kosan ini dalam rangka penertiban dan upaya menekan penyakit masyarakat.

Dalam penyisiran, tim menemukan sejumlah salon yang memfasilitasi tempat karaoke melewati jam operasional hingga menjual minuman keras, yaitu Salon Neril Beauty dan Varia Salon di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota.

"Dua salon ini kita tindak tegas dengan menutup paksa dan menyita peralatan musik dan belasan botol minuman keras hingga memeriksa pengelola," kata Yudha kepada wartawan, Senin.

Dijelaskan, aktivitas karoke dan minuman keras berkedok salon ini terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran Perda yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dia mengimbau pelaku usaha tempat hiburan malam dan penginapan untuk beroperasi sesuai prosedur dan ketentuan dengan mentaati waktu operasional ditetapkan yakni paling lama hingga pukul 01.00 Wib dini hari.

Sebelumnya, Satpol PP Dumai juga menegur keras Melodi Karoke di Jalan Hasanuddin yang dilaporkan warga setempat melakukan aktivitas hingga pagi hari dengan menimbulkan kebisingan suara musik hingga pukul 08.00 Wib pagi dan menganggu kenyamanan pada Jumat (1/8) lalu.

Komandan Regu Patroli Trantibum Satpol PP Dumai Eka HS saat mendatangi Melody Karoke di Kelurahan Rimba Sekampung ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Melody Karoke bernama Mely yang tidak membantah laporan warga tersebut.

"Pengelola mengakui melanggar aturan dan selanjutnya Melody Karoke ini diberikan teguran pertama. Apabila masih melanggar akan diberi saksi teguran serta pencabutan izin," kata Eka. 2

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.