Undang DJ Panda, Heaven Two Resto & KTV di Panam disegel Satpol PP Pekanbaru

id Satpol PP Pekanbaru, tempat hiburan malam, acara DJ Panda

Undang DJ Panda, Heaven Two Resto & KTV di Panam disegel Satpol PP Pekanbaru

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso dan jajaran saat turun ke THM H2 Resto and KTV untuk melakukan penyegelan. ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru.

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Provinsi Riau menyegel tempat hiburan malam Heaven Two Resto dan KTV di Komplek Panam Center, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya yang mengundang DJ Panda.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan tempat tersebut disegel karena nekat beroperasi sebagai bar dan kelab malam tanpa izin. Bahkan mereka tetap menggelar acara hiburan malam dengan bintang tamu DJ Panda pada Sabtu malam (27/9) hingga Minggu dini hari (28/9).

"Hiburan itu sampai kini belum memiliki izin bar dan kelab malam. Mereka hanya memiliki izin restoran dan KTV," kata Yuliarso di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan selain tidak mengantongi izin, penyegelan dilakukan karena pihak manajemen juga melanggar kesepakatan pembatalan acara hari jadi tempat tersebut yang sebelumnya telah ditandatangani.

Dalam surat pernyataan tertanggal 27 September 2025 itu, manajemen H2 menyatakan bersedia membatalkan acara dengan bintang tamu "DJ Panda". Akan tetapi pada malam itu acara DJ Panda tetap berlanjut hingga didatangi warga.

Warga juga mengeluhkan suara berisik dari kelab malam tersebut. Hasil mediasi, pihak H2 akhirnya berjanji menghentikan kegiatan pada pukul 02.00 WIB, dan bintang tamu DJ Panda tak jadi tampil.

"Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," tegas Yuliarso.

Ia menegaskan bahwa penyegelan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Satpol PP berharap penindakan terhadap H2 jadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lainnya

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.