Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah alat peraga kampanye(APK) berupa oknum calon legislatif yang dipasang di tempat yang melanggar aturan yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.
"Penertiban ini bakal terus berlanjut. Kita tertibkan APK, alat sosialisasi yang dipaku di pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis kemarin.
Ia mengaku penertiban telah dilakukan oleh pihaknya berulang kali dan teranyar penertiban dilakukan, Rabu kemarin (1/11). Penertiban APK ini dilakukan di sejumlah ruas Jalan Sudirman, HR Subrantas, Soekarno Hatta, Jln Riau, dan Arifin Ahmad.
Selain itu, baliho yang habis masa tayang juga tidak luput dari penertiban petugas. Zulfahmi Adrian menyebut, ada puluhan baliho yang diamankan oleh pihaknya.
Baliho tersebut, katanya melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
Ke depan ia melakukan komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pekanbaru. Hal itu agar mereka bisa meneruskan kepada partai politik supaya mengingatkan caleg untuk memasang APK pada tempatnya.
"Kita minta ke Bawaslu dan KPU bisa mengimbau ke partai politik, dan partai politik ke calegnya untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK. Intinya kalau melanggar ketentuan akan kita tertibkan," tegasnya.