
Hormati proses hukum, Kejari Siak didorong tetapkan tersangka lain kasus kredit kelompok tani

Siak, Riau, (ANTARA) - Kuasa hukum EM (Edy Mulyadi), mantan Asisten Manajer Pemasaran Mikro (ANPM) Kantor Cabang BRI Perawang, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penyidikan dugaan korupsi kredit kelompok tani di BRI Unit Lubuk Dalam dan Koto Gasip yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Edy Mulyadi, DR (Candt) Suardi, SH, MH, seiring dengan langkah Kejari Siak yang menggesa penyidikan perkara tersebut dan telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi.
Suardi mengatakan percepatan penyidikan justru disambut positif oleh pihaknya. Pasalnya, kliennya telah menjalani penahanan sejak 26 November 2025 dan berharap perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kami sangat senang perkara ini digesa agar segera disidangkan. Apalagi melihat kondisi klien kami yang saat ini sedang sakit dan ditahan di Rutan Pekanbaru,” ujar Suardi.
Ia menyebut Edy Mulyadi telah dua kali mendapatkan izin berobat dari Kejari Siak sejak ditahan. Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas perhatian yang diberikan.
Namun demikian, Suardi menegaskan perlunya meluruskan persepsi publik terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat anggapan yang keliru seolah-olah proses pemberian kredit kelompok tani sepenuhnya diinisiasi dan dikendalikan oleh Edy Mulyadi.
“Proses kredit ini merupakan kerja tim dan melibatkan banyak pejabat terkait di internal BRI, mulai dari mantri, kepala unit, hingga pimpinan cabang. Selain itu, terdapat izin prinsip dari Kanwil BRI Riau sesuai plafon kredit yang diberikan,” tegasnya.
Menurut Suardi, proses pengajuan kredit justru berawal dari perintah lisan pimpinan cabang BRI Perawang saat itu, yang meminta kliennya untuk menindaklanjuti permohonan kredit yang dinilai layak.
“Disampaikan kepada klien kami bahwa ada permohonan kredit yang bagus dan diminta untuk di-follow up. Jadi tidak benar jika dikatakan klien kami dimintai bantuan oleh pihak lain,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan internal perbankan, Asisten Manajer Pemasaran Mikro bukanlah satu-satunya pemutus kredit. Keputusan kredit, kata dia, dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pimpinan cabang serta pimpinan unit BRI Lubuk Dalam dan Koto Gasip.
Lebih lanjut, Suardi menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat sejumlah nama dari internal BRI yang terlibat dalam proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit. Mereka antara lain pemrakarsa kredit, kepala unit, serta pejabat pemutus kredit di tingkat cabang.
“Dalam BAP dapat dilihat bahwa pejabat pemutus kredit di tingkat Pimpinan Cabang BRI Perawang dijabat bersama oleh Edy Mulyadi, Bayu Adiwinoto, dan Heru Tri Wandono,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Kejari Siak dapat menetapkan tersangka lain dari internal BRI agar peran masing-masing pihak dalam proses pencairan kredit kelompok tani tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami menunggu kebijakan Kajari Siak untuk menetapkan tersangka lainnya dari internal BRI, sehingga perkara ini menjadi terang dan adil,” tutup Suardi.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

