Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam bungkus makanan ringan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial “AP” dan “AI” yang akan dititipkan kepada terdakwa inisial “R” yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Rabu kemarin.
Barang haram itu rencananya untuk diserahkan kepada penghuni Rumah Tahanan Siak inisial “MKH”,“DZ” dan “AH”. Mereka memesan sabu dari dalam Rutan Siak menggunakan telepon seluler.
Kepala Kejari Siak melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik, Kamis membenarkan Pengawal Tahanan dari dari kejari didampingi oleh pihak Polres Siak menemukan paket Narkoba yang disimpan para pelaku di dalam bungkus makanan ringan. Paket itu dibalut oleh tisu dan lakban transparan.
"Pada awalnya, petugas pengawal tahanan dari Kejari dan Polres Siak yang sedang bertugas untuk melakukan pengawalan terhadap para terdakwa yang akan sidang, para petugas melihat gelagat mencurigakan terhadap dua laki-laki di atas sepeda motor di halaman Pengadilan Negeri Siak yang mengaku hendak mengirimkan makanan dan pakaian kepada salah satu tahanan yang akan sidang saat itu," ujarnya.
Kemudian, petugas pengawal tahanan Kejari Siak bersama dengan personil dari kepolisian melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan tersebut. Kemudian ditemukan barang berupa makanan ringan dan pakaian untuk tahanan yang dimaksud.
Lalu ditemukan bungkus makanan ringan yang mencurigakan yang mana pada saat ditemukan makanan ringan tersebut berbentuk utuh namun dibalut oleh lakban putih. Setelah dibuka dan diperiksa benda yang mencurigakan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening sebanyak empat paket.
Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, petugas pengawal tahanan menyerahkan tiga orang laki-laki berinisial “AP”,”R” dan “AI” kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berserta barang bukti. Pihak Polres Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan tiga pelaku inisial “MKH”,“DZ” dan “AH.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Siak, Satriyo Widagdo, membenarkan ada penangkapan tersebut. Ia mengaku bersyukur barang narkoba tersebut belum sampai ke Rutan.
"Aparat Penegak Hukum bekerja sama dan itu bisa digagalkan. Ada modus baru orang keluar sidang lalu dititipkan. Kita evaluasi standar prosedur operasional yang berlaku untuk pertegas dan memperkuat tata pengamanan," ucapnya.
Berita Lainnya
Sidang KUD Tunas Muda, nama warga dipakai untuk pinjam uang ke bank
29 June 2021 17:32 WIB
Pelapor nilai putusan bebas Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dangkal
23 July 2019 16:24 WIB
Duplik Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dinilai pengulangan
16 July 2019 15:55 WIB
Pelapor kasus PT DSI layangkan surat keberatan kepada PN Siak
23 April 2019 9:43 WIB
PN Siak jamin independen sidangkan kasus PT DSI
18 April 2019 16:44 WIB
Pengadilan Negeri Siak Vonis Mati Pemilik 40 Kilogram Sabu
13 December 2017 22:10 WIB
Kejaksaan dampingi BSP untuk kelola Blok CPP terkait bantuan hukum
18 June 2020 15:16 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB