Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan

id Pengadilan Negeri Siak, sabu dalam makanan, kejaksaan negeri Siak

Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan

Suasana Rutan Siak yang baru-baru ini ada modus baru menitipkan sabu-sabu kepada tahanan yang sedang bersidang di PN Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam bungkus makanan ringan yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial “AP” dan “AI” yang akan dititipkan kepada terdakwa inisial “R” yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Rabu kemarin.

Barang haram itu rencananya untuk diserahkan kepada penghuni Rumah Tahanan Siak inisial “MKH”,“DZ” dan “AH”. Mereka memesan sabu dari dalam Rutan Siak menggunakan telepon seluler.

Kepala Kejari Siak melalui Kasi Intelijen Rawatan Manik, Kamis membenarkan Pengawal Tahanan dari dari kejari didampingi oleh pihak Polres Siak menemukan paket Narkoba yang disimpan para pelaku di dalam bungkus makanan ringan. Paket itu dibalut oleh tisu dan lakban transparan.

"Pada awalnya, petugas pengawal tahanan dari Kejari dan Polres Siak yang sedang bertugas untuk melakukan pengawalan terhadap para terdakwa yang akan sidang, para petugas melihat gelagat mencurigakan terhadap dua laki-laki di atas sepeda motor di halaman Pengadilan Negeri Siak yang mengaku hendak mengirimkan makanan dan pakaian kepada salah satu tahanan yang akan sidang saat itu," ujarnya.

Kemudian, petugas pengawal tahanan Kejari Siak bersama dengan personil dari kepolisian melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan tersebut. Kemudian ditemukan barang berupa makanan ringan dan pakaian untuk tahanan yang dimaksud.

Lalu ditemukan bungkus makanan ringan yang mencurigakan yang mana pada saat ditemukan makanan ringan tersebut berbentuk utuh namun dibalut oleh lakban putih. Setelah dibuka dan diperiksa benda yang mencurigakan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening sebanyak empat paket.

Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, petugas pengawal tahanan menyerahkan tiga orang laki-laki berinisial “AP”,”R” dan “AI” kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berserta barang bukti. Pihak Polres Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan tiga pelaku inisial “MKH”,“DZ” dan “AH.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Siak, Satriyo Widagdo, membenarkan ada penangkapan tersebut. Ia mengaku bersyukur barang narkoba tersebut belum sampai ke Rutan.

"Aparat Penegak Hukum bekerja sama dan itu bisa digagalkan. Ada modus baru orang keluar sidang lalu dititipkan. Kita evaluasi standar prosedur operasional yang berlaku untuk pertegas dan memperkuat tata pengamanan," ucapnya.