Pengadilan Negeri Siak Vonis Mati Pemilik 40 Kilogram Sabu

id pengadilan negeri, siak vonis, mati pemilik, 40 kilogram sabu

Pengadilan Negeri Siak Vonis Mati Pemilik 40 Kilogram Sabu

Siak (Antarariau.com) - Dua terdakwa, Zulfadli dan Aldino, terdakwa kasus narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, divonis hukuman mati karena kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kilogram serta 160 ribu butir pil ekstasi.

Hukuman mati tersebut diputuskan majelis hakim PN Siak yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey SH.MH, hakim anggota Hj.Yuanita Tarid SH.MH dan Selo Tantular SH di ruang sidang pengadilan setempat, Rabu.

Jaksa penuntut umum kasus ini adalah Tiyan Andesta, SH.MH Kasi Pidum Kejari Siak Juprizal menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dengan membawa sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dengan dua mobil secara terpisah.

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Siak.

"Vonis hukuman mati sudah sepantasnya diberikan kepada kedua terdakwa, sebab mereka membawa barang haram itu secara terpisah mengunakan mobil Honda Jazz (20 kg) dan Kijang Inova (20 kg) terbukti dan juga diakui mereka saat di persidangan," ujarnya.

Zulfadli dan Aldino terbukti dan mengakui telah membawa (menjadi kurir) 40 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dan happy five yang diletakkan dalam dua mobil terpisah. Barang tersebut berasal dari Malaysia.

Sebelumnya, ZF dengan barang bukti 20 kg dan 150 ribu butir pil ekstasi. Sedangkan AC dengan 20 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tak jauh di Kabupaten Siak pada 8 April 2017 oleh Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau.

Tim menyita mobilnya lalu berkembang kepada tersangka pemilik narkotika tersebut berinisial EJ, warga Kabupaten Bengkalis yang ternyata sudah enam sampai tujuh kali beraksi dengan jalur dari Malaysia.

Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menuntut Heri Kusnadi alias Eri Jack dengan hukuman mati. Tuntutan itu diberikan setelah Jaksa meyakini terdakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu dengan berat 40 kilogram dan 160 ribu pil ekstasi.