Dua kurir 20 kg sabu dan 30.000 ekstasi asal Riau disidang di Medan

id Pengadilan Negeri Medan, Kejati Sumut, Medan, narkoba

Dua kurir 20 kg sabu dan 30.000 ekstasi asal Riau disidang di Medan

Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/M Sahbainy Nasution

Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan mengadili dua terdakwa, yakniErwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik yang merupakan warga Riau yang diduga sebagai kurir pengedar 20 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

"Ya benar, kemarin (31/5) kedua terdakwa tersebut sudah dibacakan dakwaannya. Pekan depan dengan agenda sidang eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br. Tarigan di Medan, Kamis.

Di depan hakim ketua Denny Lumbantobing, Rabu (31/5) Maria menguraikan kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.

"Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023," ujar Maria.

Setelah itu, kata Maria, kedua terdakwa dikirimkan uang dari Ayang melalui rekening senilai Rp5 juta untuk menyewa mobil dan kebutuhan akomodasi lainnya.

Kemudian, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu. Lalu, enam bungkus plastik warna putih berisikan pil ekstasi berisikan 27.000 butir pil, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir pil ekstasi.

Kronologis kejadian awal pada1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar gerbang tol Pekan Baru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekan Baru.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam Mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.