Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan mengadili dua terdakwa, yakniErwan Sahputra alias Iwan dan Cituan alias Atik yang merupakan warga Riau yang diduga sebagai kurir pengedar 20 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
"Ya benar, kemarin (31/5) kedua terdakwa tersebut sudah dibacakan dakwaannya. Pekan depan dengan agenda sidang eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br. Tarigan di Medan, Kamis.
Di depan hakim ketua Denny Lumbantobing, Rabu (31/5) Maria menguraikan kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.
"Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023," ujar Maria.
Setelah itu, kata Maria, kedua terdakwa dikirimkan uang dari Ayang melalui rekening senilai Rp5 juta untuk menyewa mobil dan kebutuhan akomodasi lainnya.
Kemudian, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu. Lalu, enam bungkus plastik warna putih berisikan pil ekstasi berisikan 27.000 butir pil, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir pil ekstasi.
Kronologis kejadian awal pada1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar gerbang tol Pekan Baru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekan Baru.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam Mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Warga Asahan dan Riau diadili di PN Medan, ini kasusnya
12 April 2023 4:59 WIB
13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif COVID-19
03 September 2020 17:04 WIB
Polisi lakukan rekonstruksi tahap dua pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin
16 January 2020 11:22 WIB
Inilah kronologi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin
09 January 2020 2:33 WIB
Hakim ini tewas di jurang. Pihak pengadilan minta polisi mengusut
30 November 2019 7:08 WIB
Dua kurir 10 kg sabu dan 18.000 butir ekstasi divonis mati
20 December 2024 6:22 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
31 March 2023 10:50 WIB
Kejati Sumut tangkap buronan tersangka kasus korupsi senilai Rp690,8 miliar
07 January 2022 21:13 WIB