Inilah kronologi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin

id Pembunuhan,Pembunuhan di medan,Pembunuhan hakim,Jamaluddin,Pengadilan Negeri Medan,Hakim PN Medan,Pembunuhan berencana

Inilah kronologi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin

Konferensi pers kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil menguak dan menangkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut, yakni JP, RF dan Hn. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu, mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku Hn menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
Barang bukti bedcover yang dipakai untuk membunuh Jamaluddin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)


Kemudian, Hn pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Hn membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Hn, pelaku JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.

Selanjutnya, pelaku JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca juga: Hakim ini tewas di jurang. Pihak pengadilan minta polisi mengusut