Selatpanjang (ANTARA) - Warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti digegerkan dengan peristiwa tragis pada Minggu (20/7/2025) pagi.
Seorang remaja berusia 17 tahun, Jasen, ditemukan tewas bersimbah darah diduga akibat dianiaya oleh pamannya sendiri, AR (37).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dalam aksi keji.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian,” ungkap Roemin.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Tempat Pemakaman Umum Desa Renak Dungun tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang panjang, kaos merah, dan celana pendek hitam bermotif garis putih yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Belum diketahui secara pasti apa motif dari kasus penganiayaan ini. Namun, penggunaan parang serta tindakan pelaku yang mengejar pihak lain menunjukkan adanya unsur perencanaan dan indikasi konflik pribadi yang cukup serius,” kata AKP Roemin.
AR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.