Selatpanjang (ANTARA) - Hanya karena ditegur istrinya lantaran pulang larut malam, seorang pria di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MR (27) tega menganiaya pasangannya sendiri.
Akibat perbuatannya, MR ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (8/7/2025), tak lama setelah korban melapor.
Korban, TD (24), istri sah MR, melaporkan insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sehari sebelumnya, setelah mengalami penganiayaan di kediaman mereka di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra, menyampaikan bahwa insiden itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Bermula dari teguran ringan sang istri yang mempertanyakan kepulangan MR yang dianggap terlalu malam.
Pelaku mengaku baru pulang karena usai membantu temannya mengangkat barang. Teguran itu memicu pertengkaran, hingga pelaku emosi dan melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. "Bukannya menjelaskan dengan baik, pelaku justru naik pitam. Ia memukul mata kiri korban dengan tangan, lalu menginjak perut istrinya yang terbaring. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah," jelas AKP Roemin, Selasa siang.
Korban yang mengalami memar di wajah dan sakit di bagian perut langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Bergerak cepat, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di Jalan Siak, Selatpanjang.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kami juga telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti,” kata Roemin.
Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.