Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus pembunuhan keponakan oleh pamannya sendiri yang terjadi di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/7) pagi di ruangan Rupatama Polres Meranti, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan, tersangka AR (37) melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Jesen (17) hingga meninggal dunia.
"Pada saat pelaku berada di pondoknya, lalu pelaku memanggil korban dari pondok pelaku. Tetapi korban tidak ada merespons panggilan pelaku," jelas Kapolres Aldi
Dikarenakan hal tersebut, pelaku langsung menuju ke rumah korban yang tidak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang. Tujuan utama pelaku tersebut untuk membunuh Ato (teman korban), namun pada saat tiba di rumah korban, pelaku sudah tidak melihat temannya lagi.
Pelaku pun terus masuk ke dalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa keluarganya karaoke. Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras menanyakan keberadaan temannya, tapi korban hanya menjawabnya sudah pulang.
"Mendengar hal itulah pelaku jadi emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta yang mengenai bagian kepala, tangan dan kaki korban sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai. Akan tetapi pelaku masih tetap membacok ke arah tubuh korban," terang Kapolres.
Kapolres Aldi menerangkan motif pembunuhan itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati lantaran korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya, berperilaku sombong meski memiliki hubungan keluarga. Terkadang juga saat ditanya suka berpura – pura tidak dengar dan pergi meninggalkan pelaku.
"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga," ungkap Kapolres Aldi.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.