Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk warga kurang mampu sebesar Rp400 juta pada tahun 2026 atau meningkat 100 persen dibanding 2025 sebanyak Rp202 juta untuk 44 warga.
“Untuk tahun 2026, anggaran bantuan hukum dinaikkan menjadi Rp400 juta. Ini merupakan komitmen dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau, dan penganggarannya sudah kami siapkan melalui Biro Hukum,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, di Pekanbaru, Jumat.
Dengan demikian, lanjutnya, segala permasalahan khususnya bagi masyarakat Riau yang kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum bisa dipenuhi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan peningkatan anggaran tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan. Tahun 2026, bantuan hukum diproyeksikan dapat menjangkau lebih dari 90 orang.
Menurut Yan, kebijakan bantuan hukum Pemprov Riau merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 dan turunan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, layanan bantuan hukum tidak membedakan jenis kasus, baik pidana, perdata maupun lainnya.
“Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap penyelidikan aparat penegak hukum maupun saat perkara berjalan di pengadilan,” jelasnya.
Yan menegaskan, Pemprov Riau akan terus menjaga komitmen dalam menyediakan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan. Syarat utama layanan adalah penerima bantuan merupakan masyarakat miskin asal Riau.
Selain itu, tambahnya Aparatur Sipil Negara yang berhadapan dengan persoalan hukum terkait kedinasan juga dapat meminta pendampingan hukum dari Pemprov Riau. Akan tetapi pendampingan tersebut tidak mencakup pendampingan sebagai kuasa hukum di pengadilan.
“Kami bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum, tetapi tidak bisa beracara di pengadilan,” tegas Yan.
