Palestina Gencar ke PBB: Cabut Blokade, Buka Jalur Bantuan Gaza

id Palestina,PBB

Palestina Gencar ke PBB: Cabut Blokade, Buka Jalur Bantuan Gaza

Ilustrasi - Truk-truk pengangkut bantuan terlihat di Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah, pada 16 Oktober 2025. Konvoi truk bantuan dari Program Pangan Dunia (WFP) berhasil mencapai sebuah gudang di Gaza tanpa penjarahan, dan terjadi penurunan drastis dalam insiden penjarahan. (ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua/pri.)

Ramallah (ANTARA) - Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Banga Bangsa (PBB) yang menuntut Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa resolusi tersebut menegaskan supremasi hukum internasional dan sistem multilateral dalam menghadapi kebijakan yang melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.

Baca juga: PA Angkat Suara soal Wacana Pemerintahan Teknokratis Gaza Pascakonflik

Disebutkan bahwa resolusi itu merupakan respons internasional yang tepat terhadap tindakan Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) serta organisasi-organisasi PBB lainnya yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.

Resolusi tersebut, lanjut pernyataan itu, memperkuat peran PBB dalam melindungi rakyat Palestina dan menegaskan kembali kewajiban kekuatan pendudukan, khususnya pembukaan koridor kemanusiaan serta penghentian tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB, terutama di Gaza.

Kementerian tersebut juga menekankan bahwa pentingnya resolusi ini terletak pada pelaksanaan yang segera dan penuh serta pada tanggung jawab hukum dan moral komunitas internasional.

Adapun draf resolusi terbaru PBB itu menuntut Israel mengizinkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati kekebalan fasilitas PBB, serta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Resolusi tersebut juga merupakan tanggapan atas opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang menguraikan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dan sebagai negara anggota PBB.

Resolusi yang diajukan oleh Norwegia bersama lebih dari 12 negara lainnya itu didukung oleh 139 negara, dengan 12 negara menentang dan 19 abstain.

Meski gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kehidupan di Gaza belum membaik, karena Israel terus memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan. Tindakan tersebut melanggar protokol kemanusiaan dalam perjanjian gencatan senjata.

Baca juga: Hamas Setuju Kehadiran Pasukan Internasional demi Pantau Gencatan Senjata

Israel telah menewaskan lebih dari 70.000 orang yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.000 lainnya dalam serangan di Gaza sejak Oktober 2023, yang terus berlanjut meskipun ada gencatan senjata.

Sumber: Anadolu

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.