Kemenkum Riau Pimpin Harmonisasi Ranperbup Kuansing

id Kemenkum Riau

Kemenkum Riau Pimpin Harmonisasi Ranperbup Kuansing

Kemenkum Riau Pimpin Harmonisasi Ranperbup Kuansing (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi P3H kembali menjalankan tugas strategis dalam memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional. Pada Jumat, 21 November 2025, dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini turut dihadiri dan mendapatkan arahan langsung dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, sebelum selanjutnya dipimpin oleh Kepala Divisi P3H bersama jajaran perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi, termasuk Bagian Hukum Setda, Dinas Perhubungan, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Riau.

Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial guna mencegah terjadinya disharmoni hukum, tumpang tindih kebijakan, dan ketidaksesuaian norma antara peraturan daerah dan regulasi nasional.

Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan diharapkan mampu bekerja secara efektif, saling mendukung, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat harmonisasi kali ini membahas empat Ranperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, yakni Ranperbup tentang Pakaian Dinas ASN, Ranperbup tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pengendalian Lalu Lintas, serta Ranperbup tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas. Masing-masing rancangan dianalisis dari aspek norma, hierarki, dasar hukum, dan kesesuaian teknis penyusunannya.

Pada pembahasan Ranperbup Pakaian Dinas ASN, perancang menekankan pentingnya mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 terkait batas waktu penetapan pengaturan pakaian dinas oleh kepala daerah. Selain itu, judul dokumen disarankan untuk disederhanakan dengan menghapus frasa yang tidak relevan.

Ranperbup mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran juga mendapatkan masukan mendasar terkait kesesuaian konsideran dan rujukan normatif agar tidak bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Sementara itu, pada Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pengendalian Lalu Lintas, tim harmonisasi menekankan pentingnya memperkuat unsur filosofis dan sosiologis dalam konsideran, serta memastikan seluruh ketentuan sesuai dengan Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun pada Ranperbup Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas, harmonisasi menyoroti perlunya kelengkapan lampiran serta penyesuaian judul agar sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017.

Sepanjang proses berlangsung, seluruh pemrakarsa menyampaikan persetujuan dan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan.

Harmonisasi berjalan lancar dan konstruktif, menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghasilkan regulasi daerah yang terukur, patuh asas, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kanwil Kemenkum Riau menegaskan bahwa penguatan kualitas regulasi merupakan bagian dari upaya kolektif membangun tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting menuju penyempurnaan kebijakan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.

#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.