Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyebut pembunuhan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga dilakukan oleh pelaku yang profesional dalam perburuan satwa liar.
“Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional,” sebut Kepala BBKSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, jerat yang digunakan adalah jenis jerat kawat sling, yang memang sering digunakan dalam perburuan liar.
Jerat seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya menargetkan satu jenis satwa tertentu, tetapi bisa mengenai hewan apa saja yang melintas.
“Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional,” tambahnya.
Namun, ia menyebutkan bahwa pelaku yang memasang jerat diduga bukan orang yang sama dengan mereka yang menangkap dan membunuh harimau tersebut.
Hingga kini BBKSDA Riau masih mendalami perkara ini bersama kepolisian, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi dan jumlahnya semakin langka di alam liar. Perburuan dan perdagangan bagian tubuh harimau merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Sebelumnya, aparat Polres Rohul telah menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau tersebut.
Satwa berbadan loreng itu awalnya ditemukan terjerat di kebun warga, namun kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi lain, di mana akhirnya dibunuh, dikuliti, dan dicincang.