Kejati Sumut tangkap buronan tersangka kasus korupsi senilai Rp690,8 miliar

id berita sumut,kejati sumut tangkap tersangka,berita medan terkinji,kejati sumut tangkap buronan kasus korupsi

Kejati Sumut tangkap buronan tersangka kasus korupsi  senilai  Rp690,8 miliar

Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo (nomor dua dari kiri) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus korupsi FSN. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan FSN tersangka kasus korupsi peningkatan Jalan Asahan senilai Rp690,8 miliar pada Tahun Anggaran 2013.

"Tersangka diringkus di rumah yang disewanya bersama keluarga di Komplek Perumahan Villa Karida Indah di Medan, Kamis (6/1) sekira pukul 21.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dwi menyebutkan Tim Intelijen melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan tersangka di rumah sewa tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan," ucap Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Ia menjelaskan, terkait perkara kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.Yang bersumber dari dana DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690,8 miliar yang pelaksanaannya dikerjakan oleh CV Dewi Karya, FSN sebagai Direktur dalam Perusahaan ini.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp232.212.358 dalam pekerjaan tersebut.Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri," katanya.

Asintel mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi pemanggilan, Kejari Asahan menetapkan tersangka sebagai DPO berdasarkan Surat Kejari Asahan Nomor: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018 tanggal 4 Juli 2018.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DP0 yang akhirnya berhasil ditangkap.

Selama melarikan diri, tersangka berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan."Tersangka selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asintel Kejati Sumut.