Polda Riau ungkap peredaran 15,6 kg ganja asal Sumut

id Narkoba di Pekanbaru,Ganja riau, narkoba riau, berita narkoba

Polda Riau ungkap peredaran 15,6 kg ganja asal Sumut

Polda Riau saat pengungkapan kasus 15,6 kilogram narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau mengungkap peredaranganja seberat 15,6 kilogram yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Sabtu (18/1).

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan barang haram ini diamankan dari tangan tiga tersangka.

Dijelaskannya, perkara ini terungkap berawal dari penangkapan BC di Jalan Labersa dengan ditemukannya dua paket kecil ganja.

"Setelah pengembangan, tim bergerak ke Jalan Muslimin dan menyita 16 paket besar ganja di salah satu rumah kontrakan dengan berat mencapai 15,6 kilogram," ujarnya.

Lanjut Kombes Putu Yudha, tersangka TAS diketahui memiliki peran utama sebagai kurir yang mengambil ganja langsung dari Sumatera Utara (Sumut).

“TAS menjemput sekitar 31 kilogram ganja dari Sumut, menjual 5 kilogram di Jambi, dan sisanya akan diedarkan di Pekanbaru,” jelasnya.

Namun menariknya, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME di kontrakannya.

"Ganja ini sempat dicuri BC yang merupakan teman dari TAS bersama rekannya berinisial ME yang saat ini masih buron,” papar Kombes Putu.

Saat ini, tim dari Diresnarkoba Polda Riau tengah melakukan pengembangan kasus dengan memburu dua orang pemilik barang di Sumut yang berinisial P dan R.

"Kami akan terus menelusuri jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.