Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Riau menyita uang tunai sekitar Rp3 milliar beserta sejumlah aset lain dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 dari dua kurir berinisial RF dan HR yang ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” ujar Kombes Putu usai pemusnahan narkoba.
Ia menjelaskan RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah narapidana Lapas berinisial AA, dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu.
Tersangka juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan memblokir sejumlah rekening yang dikuasai tersangka. Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, polisi turut menyita sebuah rumah, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.
Penyidikan juga menemukan bahwa rumah milik AA di Jalan Pasir Putih kerap dijadikan lokasi transit sabu asal Malaysia sebelum diedarkan kembali. AA, yang kini menjalani dua vonis sebelumnya masing-masing 11 tahun dan sembilan tahun penjara, diduga kembali mengulangi perbuatannya untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan keterangan AA, sabu tersebut dipesan langsung dari Malaysia. Polisi telah mengantongi identitas pemilik barang dan saat ini bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap pemasok utama jaringan tersebut.
“Saat ini sedang kami lakukan pendalaman dan analisa. Kami akan menggunakan seluruh teknologi yang kami miliki untuk mengungkap jaringan ini,” ujar Kombes Putu.
Tersangka AA alias B dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menegaskan pihaknya berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bebas narkoba.
“Kami terus melakukan pengetatan keluar masuk orang dan barang di Lapas. Kami juga memeriksa dugaan keterlibatan oknum petugas yang melancarkan masuknya handphone ke dalam sel. Sikap kami tegas, sanksinya bisa dari hukuman ringan hingga pemecatan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap barang masuk dan pergerakan petugas akan terus diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
