13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, corona

13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif COVID-19

Hakim mendengarkan jaksa membacakan dakwaan dalam sidang kasus korupsi di di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2020). Sebagian hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Medan positif tertular COVID-19. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Medan (ANTARA) - Sebanyak 38 orang yang terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dinyatakan positif tertular COVID-19.

"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab dan rapid test yang dilaksanakan pekan lalu. Jadi, bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis.

Baca juga: Singapura deteksi klaster baru COVID-19 di asrama pekerja asing

Karena banyak hakim dan pegawai pengadilan yang tertular COVID-19, ia mengatakan, Pengadilan Negeri Medan akan kembali mengadakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada hakim dan pegawai.

"Kita akan (periksa) swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," katanya.

Sebagian hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Medan menjalani pemeriksaan COVID-19 pada Kamis (27/8), setelah Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi untuk merenung dalam peti jenazah

Baca juga: 11.078 pasien RSD Wisma Atlet dinyatakan sembuh COVID-19


Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus