Dumai (ANTARA) - - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah Inong Fitriani (57) yang berperkara dengan pengusaha Toton Sumali.
Surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Majelis Hakim perkara nomor: 134/Pid.B/2025/PN Dum tertanggal 22 Mei 2025 itu telah diantarkan dan diterima PTSP Umum Pengadilan Negeri Dumai pada Jumat (23/5) lalu.
Rieke Diah Pitaloka merupakan anggota Komisi VI DPR RI dengan nomor anggota: A-170 dalam suratnya menyampaikan telah membaca dan mengerti atas perkara Inong Fitriani yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) dan Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Surat ini saya sampaikan sehubungan dengan adanya penahanan terhadap terdakwa atas nama Inong Fitriani alias Inong Binti ALM Ibrahim. Saya telah membaca dan mengerti atas dakwaan terhadap terdakwa tersebut. Melalui surat ini saya menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Inong," tulis Rieke Diah Pitaloka dalam surat yang dikirimnya ke Pengadilan Negeri Dumai.
Politisi PDIP yang terkenal dengan panggilan Oneng ini berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Inong Fitriani bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
"Besar harapan saya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan jaminan saya ini untuk menangguhkan penahanan terdakwa," harapnya.
Pada sisi lain, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan sebelumnya juga sudah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Inong Fitriani.
Kedatangan Ketua DPRD dan Sekda Dumai itu disambut langsung oleh Ketua PN Dumai Effendi dan Panitera PN Dumai, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 14.30 Wib lalu.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua PN Dumai yang sudah berkenan menerima kami. Maksud dan tujuan kedatangan kami dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibuk Inong. Ini murni didasari sisi kemanusiaan, dan bukan bermaksud untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi.
Sedangkan, Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan pada kesempatan itu juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda.
"Tentunya kita sangat percaya bahwa proses hukum yang berjalan sudah dilakukan dengan baik. Namun ada sisi kemanusiaan yang akhirnya membuat kami terpanggil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Semoga ini bisa dikabulkan," kata Indra Gunawan.
Menyikapi permohonan itu, Ketua PN Dumai, Effendi mengakui pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Dumai dan sudah menunjuk Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara Inong tersebut.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, disampaikan Effendi, pihaknya juga sudah menerima suratnya dari keluarga Inong dengan penjamin suami dan anaknya. Hanya saja, diterima atau tidaknya tergantung keputusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan nantinya bisa disampaikan dalam persidangan. Saya tidak bisa memutuskan karena kewenangannya berada di Majelis Hakim yang sudah ditunjuk. Nanti apa yang Pak Ketua dan Pak Sekda sampaikan akan saya teruskan ke Majelis Hakimnya," ujar Effendi.
Sementara pada sidang perdana yang digelar, Selasa (20/5/25) kemarin, Penasehat Hukum Inong Fitriani juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, Majelis Hakim menyatakan akan dimusyawarahkan dulu.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan akan dimusyawarahkan dulu. Jika menurut hakim pantas, akan dikabulkan. Begitu juga sebaliknya," demikian Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan. 2