Jakarta, (Antarariau.com) - Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik terkait pertemuan dengan calon Presiden Amerika Serikat.
"Kami akan laporkan karena mempertimbangkan etika politik dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan mempermalukan bangsa. Ini penting," katanya di Jakarta, Senin.
Dia menilai pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan calon Presiden AS Donald Trump pada Jumat (4/9) di Trump Tower, New York, melanggar kode etik.
Rieke menjelaskan dasar dari pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPR termuat dalam Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang tata tertib mengenai kode etik.
"Disebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan dalam Pasal 1 sampai 6 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI disebutkan anggota DPR RI dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
"Bahkan dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. Apalagi dalam hal ini Setya Novanto dan Fadli Zon bukan hanya sebagai anggota DPR RI tetapi menjabat sebagai pimpinan DPR RI," katanya.
Dia menjelaskan, ditinjau dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, pimpinan DPR RI hendaknya tidak ikut terlibat dalam perpolitikan negara lain.
Menurut dia, dalam Alenia I dan IV Pembukaan UUD 1945 serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri telah dirumuskan bahwa arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
"Selain itu, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Dia menilai tindakan pimpinan DPR RI itu selain melanggar kode etik DPR RI juga melanggar politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Menurut dia, tindakan pimpinan DPR RI itu merupakan pelanggaran yang sangat serius dan MKD DPR RI harus menindaklanjutinya.
Sebelumnya, foto Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan kandidat calon presiden AS Donald Trump beredar di sejumlah media asing, sejak Kamis (3/9).
Dalam akhir konferensi pers, Trump memperkenalkan Setya Novanto kepada publik. Novanto dilaporkan hadir di acara itu bersama dengan rombongannya, termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut keterangan Kesekjenan DPR RI, Setya Novanto bersama Fadli Zon mengikuti agenda sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York yang diagendakan berlangsung dari tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2015.
Berita Lainnya
Rieke tegaskan perjuangan rakyat Palestina demi mewujudkan kemerdekaan
02 November 2023 11:12 WIB
Aktivis PMI Rieke Diah Pitaloka minta dukungan Komnas HAM perangi dugaan TPPO
01 August 2023 9:51 WIB
Rieke Diah Pitaloka minta pemerintah bentuk sistem tata niaga pangan terintegrasi
14 March 2022 16:48 WIB
Rieke Dukung Tuntutan Agar Jokowi Penuhi Janjinya
01 September 2015 12:47 WIB
Rieke Kritisi Gerakan Politik Perempuan
22 December 2011 10:38 WIB
Rieke: Publik kawal kasus Freeport
22 November 2011 10:56 WIB
Gubri akan laporkan secara hukum Kepala Sekolah cari uang tambahan saat penerimaan siswa baru
22 June 2022 11:30 WIB
Moderna akan laporkan data uji akhir vaksin COVID-19 pada November
30 October 2020 14:59 WIB