Dumai (ANTARA) - Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Inong Fitriani (57) berbaju merah tampak disambut banyak orang yang sudah menunggu diluar ruang persidangan.
Pengadilan Negeri Dumai di Jalan Raya Bukit Datuk Lama Kecamatan Dumai Selatan memulai sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Inong pada Selasa (20/5/25).
Terdakwa Inong diluar ruang sidang menuju mobil tahanan yang sudah menunggu disambut keluarga dan warga dengan memberikan salam semangat dan pelukan.
Majelis Hakim dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dugaan perkara pemalsuan surat tanah di lokasi Jalan Sudirman ini diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan anggota Afriyeni SH, MH serta Hamdan Saripudin SH., MH.
Perkara yang sempat viral dan menuai banyak komentar dukungan kepada Inong ini resmi dilimpahkan Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai pada 5 Mei 2025 lalu.
Dalam persidangan ini, terdakwa Inong didampingi tim hukum, yaitu Abdul Aziz SH, MH, Johanda Syaputra SH, Chandra Sakti Nasution SH dan Dewi Rianata SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai yaitu Andi Sinaga SH, MH dan Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.
Kuasa Hukum Johanda Syaputra SH menyebut telah menyerahkan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut karena ada ketidakcermatan dalam dakwaan.
Kemudian, kuasa.hukum juga mengajukan permohonan untuk tahanan kota karena terdakwa sudah usia lanjut dan kooperatif.
"Mari kita kawal kasus ini sampai putusan seadil adilnya untuk Buk Inong karena kita yakin tidak bersalah," kata Yohanda Putra.
Sementara terdakwa Inong menyatakan akan memperjuangkan hak dan tidak mau kalah dalam perkara ini.