Dumai (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Dumai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ribut Paidi Alias Paidi BinLabanda karena terbukti sah memiliki 17 paket sabu sabu seberat bersih 17.031,45 gram (17 kg), Rabu.
Sidang Pengadilan Negeri Dumai agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Wahab dengan anggota Taufik AbdulHalim Nainggolan dan Relson Mulyadi Nababan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom.
Terdakwa Ribut Paidi mengikuti sidang di Rutan Kelas II B Dumai Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu dengan didampingi oleh kuasa hukum yang langsung hadir di persidangan.
Putusan pidana penjara seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Nugroho ini lalu ditanggapi penasehat hukum dengan menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram, dan sesuai dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (2) undang undang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Wahablewat keterangannya.
Dalam perkara ini, barang bukti narkoba disita berupa 17 satu paket sabu dibungkus plastik warna hijau Da Guan Ying dengan berat bersih 17.031,45 gram dan sebagian telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, serta sisa 1 gram untuk bukti di persidangan.
Selain itu, barang bukti lain, satu tas ransel warna abu-abu, dua unit telepon genggam warna hitam diputuskan hakim dirampas untuk dimusnahkan dan 1 unit sepeda motor warna coklat Nomor Polisi BM 5458 HN dirampas untuk negara.
Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Dumai Devitra Romiza menyatakan atas putusan pidana penjara seumur hidup ini JPU bersikap pikir pikir.
"Jaksa penuntut umum bersikap pikir pikir atas vonis majelis hakim ini," kata Devitra.
Berita Lainnya
Aksi solidaritas hakim Pengadilan Negeri Dumai
08 October 2024 9:12 WIB
Wartawan di Dumai jalani sidang dugaan pemalsuan surat dan tandatangan
08 June 2022 12:09 WIB
Jemput sabu dari Malaysia, tiga pengedar dituntut penjara seumur hidup
18 November 2021 20:00 WIB
Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka
25 June 2024 16:54 WIB
Tangani perkara korupsi bandwith, Kejaksaan Dumai sita Rp305 juta dari tersangka pengusaha
31 May 2024 14:42 WIB
Mantan Plt Kadiskominfo Dumai ditahan jaksa, Ini pesan Wali Kota
17 May 2024 22:21 WIB
Caleg Gerindra politik uang divonis 8 bulan penjara
03 May 2024 14:46 WIB
Kejari Dumai belum temukan mark up pengadaan Bandwidth
29 July 2023 18:07 WIB