Wartawan di Dumai jalani sidang dugaan pemalsuan surat dan tandatangan

id Pengadilan Negeri Dumai, sidang PN Dumai.

Wartawan di Dumai jalani sidang dugaan pemalsuan surat dan tandatangan

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan di PN Dumai dengan terdakwa seorang wartawan Salamuddin Purba. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Seorang wartawan dan anggota PWI di Kota Dumai Salamuddin Purba tersangkut perkara dugaan pemalsuan surat dan tandatangan. Selasa (7/6), disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Dumai dengan Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu dan dua hakim anggota, Alfarobidan Liberty Oktavianus Sitorus.

Sidang beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai terhadap eksepsi terdakwa, Hakim Mery minta agar JPU tidak main-main dalam sidang dan menghadirkan saksi yang penting saja atau tidak perlu terlalu banyak. Berkas dakwaan disampaikan jaksa juga dianggap tebal layaknya seperti kasus korupsi.

"JPU diperintahkan untuk mengabulkan permintaan cek kesehatan demi hak asasi manusia terdakwa. Jalankan sesuai prosedur di rumah tahanan karena di sana ada tim medis. Kalau diperlukan pemeriksaan intensif ajukan ke majelis hakim," kata Mery dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum ini.

Masih dalam sidang, hakim pertanyakan alasan JPU Roslina dan Agung Nugroho tidak menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan. Padahal di persidangan sebelumnya sudah diperintahkan, mengingat Salamuddin sudah lanjut usia dan perlu dipertimbangkan pendengaran dan penglihatannya.

Sedangkan, dalam tanggapan atas eksepsi, JPU menolak seluruhnya yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Dumai.

Eksepsi diajukan, diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya.

Selanjutnya penuntut umum dinilai tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan atau bagaimana uraian perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat tujuh lembar surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya.

Surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga JPU tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp300 juta yang dialami PT TPI dalam sehingga PT TPI dalam hal ini diwakili oleh Murnis Mansyur sebagai pelapor dianggap mengada-ngada.

Setelah mendengar tanggapan JPU, Hakim Ketua Mery Donna menyampaikan agenda persidangan berikutnya adalah putusan sela diagendakan pada Selasa 14 Juni 2022.

"Saya minta jangan terlambat lagi agar persidangan bisa berjalan sesuai jadwal ditetapkan. Jaksa saya minta untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan dan nanti minta pengawalan dua anggota polisi," demikian Hakim Mery sambil mengetuk palu.

Sementara, Rianto Sibarani sebagai Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba menilai janggal tidak hadirnya pelapor Murnis Mansyur sebagai saksi dalam persidangan ini dengan alasan sedang berada di luar daerah. Padahal Murnis di persidangan sebelumnya sudah diminta hakim agar dihadirkan JPU selaku saksi.

"Dia yang melapor, dia pula yang tidak hadir. Aneh," kata Rianto Sibarani.