Dumai (ANTARA) - Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai terhadap terdakwa kasus pemalsuan surat tanah Inong Fitriani (57) dengan tetap dijatuhi pidana penjara tujuh bulan.
Keputusan ini karena terdakwa berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim PT Riau Lilin Herlina membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, pada Selasa (2/9) pekan kemarin.
Sidang banding digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru ini dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin dengan persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa.
PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan," sebut Hakim.
Sehingga dengan keputusan ini, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi.
Kejaksaan Negeri Dumai diwakili Kasi Pidana Umum Hendar Nasution mengatakan bahwa jaksa penuntut akan menunggu sikap dari terdakwa bersama kuasa hukumnya.
"Apabila nantinya terdakwa mengajukan kasasi maka penuntut umum juga akan mengajukan kasasi sesuai standar prosedur tindak pidana umum kejaksaan," kata Hendar.