Ribut ribut lahan di PT EUP Dumai, Ahli Waris menolak dan nyaris ricuh saat Konstatering

id Kasus tanah Dumai, PT EUP, PN Dumai

Ribut ribut lahan di PT EUP Dumai, Ahli Waris menolak dan nyaris ricuh saat Konstatering

Warga dan ahli waris menolak dan terlibat dorong dorongan dengan polisi yang mengawal Panitera PN Dumai melaksanakan konstatering lahan di PT EUP Dumai, Rabu (15/10).

Dumai (ANTARA) - - Pelaksanaan Konstatering lahan di Kelurahan Bangsal Aceh oleh Panitera Pengadilan Negeri Dumai atas perkara perdata dengan Pemohon PT Energi Unggul Persada dan Termohon Zailani bin Abdul Aziz nyaris ricuh antara masyarakat ahli waris dan aparat keamanan, Rabu (15/10).

Pemantauan, Panitera PN Dumai Syamsir Sihombing bersama Juru Sita yang dikawal puluhan aparat kepolisian ditolak masuk ke lahan oleh ahli waris tanah karena dianggap Konstatering ini salah alamat dan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak memperlihatkan dokumen atas alas hak.

Penolakan ini akhirnya berujung saling dorong mendorong antara aparat keamanan dipimpin Kabag Operasi Polres Dumai Kompol Mahendra Yudhi Lubis dengan masyarakat ahli waris.

Aksi dorong dorongan yang juga diikuti sejumlah ahli waris perempuan di pihak masyarakat ini akhirnya dimenangkan aparat kepolisian, dan Panitera bersama Juru Sita PN Dumai kemudian baru bisa melaksanakan konstatering tersebut.

Penasehat Hukum Ahli Waris, Indrayadi SH MH menjelaskan alasan penolakan dilakukan konstatering ini karena panitera tidak membacakan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI terhadap perkara perdata antara PT EUP Dumai dengan Termohon Zailani bin Abdul Aziz tersebut.

Konstatering merupakan tahap pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.

Indrayani menilai konstatering ini cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan karena selain objek lahan bukan di lahan klien nya, melainkan di Jalan Raya Lubuk Gaung Dumai, juga tidak diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah oleh PT EUP sebagai pemohon.

"Dalam pandangan hukum saya konstatering ini ilegal dan tidak sesuai dengan putusan inkrah Kasasi MA karena objek nya bukan di Jalan Cut Nyak Dien, melainkan Jalan Raya Lubuk Gaung. Panitera juga tidak memperlihatkan surat tugas ke lapangan dan pihak perusahaan tidak membawa dokumen surat tanah," kata Indrayadi kepada wartawan.

Sementara, Termohon sekaligus ahli waris Zailani bin Abdul Aziz menduga banyak terjadi penyimpangan dalam proses hukum perkara perdata ini, salah satu soal objek lahan yang sudah diputuskan Kasasi MA di Jalan Raya Lubuk Gaung, sedangkan lahan miliknya berada di Jalan Cut Nyak Dien.

Atas sikap arogan panitera ini, Zailani bakal melaporkan hakim perdata dan panitera PN Dumai ke MA RI karena tidak profesional dan diduga ada permainan serta pemaksaan kehendak sehingga konstatering dinilai cacat hukum.

"Kami menduga pengadilan Dumai ada permainan dan atas arogansi ini akan melaporkan hakim perdata dan hakim bantahan perdata, serta panitera yang tidak profesional dan terkesan pemaksaan kehendak agar dapat ditindak sesuai aturan hukum berlaku," kata Zailani.

Melihat pemaksaan kehendak dan arogansi Panitera PN Dumai ini, Zailani menegaskan bakal menurunkan dua ribuan massa apabila tetap dipaksakan eksekusi lahan milik orangtua nya yang sudah wafat atas nama Abdul Aziz Almarhum.

Bahkan disaat proses konstatering berlangsung dengan mengecek sempadan, sejumlah pertanyaan diajukan ahli waris dan Zailani kepada Panitera tidak mampu dijawab, sehingga terkesan memang objek dan putusan salah. 2

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.