Dumai (ANTARA) - - Pengadilan Negeri Dumai menggelar sidang perdana Perlawanan Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau Dumai Datuk Sri Zamhur Eghab atas perintah eksekusi lahan dengan Terlawan Hotmasi Panggabean, Rabu.
Perkara dalam sidang perlawanan ini berkaitan dengan objek sengketa tanah di Kelurahan Teluk Makmur. Agenda utama sidang pertama adalah melengkapi pihak pihak, dan dua pihak hadir, baik pelawan maupun terlawan.
Karena pihak pihak hadir, maka selanjutnya agenda persidangan tahap mediasi selama 30 hari, namun untuk jadwal masih menunggu penetapan.
"Sudah diputuskan hakim mediator untuk mediasi ini, namun jadwal belum ditentukan," kata Kuasa Hukum Raja Junaidi SH, Kamis.
Diajukan gugatan perlawanan terhadap penerapan eksekusi ini, lanjut Raja, karena klien nya Zamhur memiliki tanah berukuran 71 x 263 meter atau 18,673 meter persegi di Jalan Arifin Ahmad RT 03 Kecamatan Medang Kampai berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 895 Tanggal 20 September 1984.
Alasan lain, yaitu tanah Terlawan dengan Pelawan saling bersempadan, dan secara hukum tidak tumpang tindih, sehingga tidak ada alasan hukum yang menjadi objek eksekusi diatas tanah pelawan.
Selain itu, pelawan merasa tidak pernah menerima pemberitahuan atau Aanmaning dan Constatering atau sita eksekusi. Klien nya sangat keberatan permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan dan memohon kepada Majelis Hakim PN Dumai untuk memutuskan eksekusi perkara perdata dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.
"Dalam permohonan kami juga mengajukan agar hakim menyatakan posisi atau kedudukan hukum pelawan yang benar dan beritikad baik dan Terlawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Raja.
Dalam kesempatan ini, Zamhur mengucapkan terima kasih kepada Tameng Adat LAMR Dumai yang turut mendampinginya dalam persidangan pertama.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Tameng Adat yang telah banyak memberikan support terhadap perkara ini,” ungkap Zamhur.