
Impor Sementara: Solusi Praktis Membawa Barang ke Indonesia Tanpa Ribet

Pekanbaru (ANTARA) - Apa itu Impor Sementara?
Impor sementara adalah fasilitas untuk memasukkan barang ke Indonesia untuk digunakan sementara dengan komitmen untuk mengekspornya kembali dalam jangka waktu tertentu, maksimal 3 tahun. Dengan skema ini, pelaku usaha atau masyarakat bisa memanfaatkan barang dari luar negeri tanpa langsung membayar bea masuk penuh, selama barang tersebut digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Contoh Penggunaan Impor Sementara:
Pameran dan expo internasional
Event olahraga atau pertunjukan seni
Penelitian dan pengembangan produk
Pelatihan atau workshop khusus
Dasar Hukum
Impor sementara diatur melalui beberapa regulasi:
Pasal 10D Undang-Undang Kepabeanan
PMK 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, terakhir diubah oleh PMK 106/PMK.04/2019
PDJ BC 02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara
Langkah-langkah Mengajukan Impor Sementara
1. Pastikan Barang Anda Memenuhi Syarat
Barang yang dapat diimpor sementara harus:
Tidak habis pakai selama digunakan
Tidak berubah bentuk secara hakiki
Masih dapat diidentifikasi saat diekspor kembali
Digunakan untuk kegiatan tertentu, misal pameran, pertunjukan, penelitian, pelatihan, dan sejenisnya
Akan diekspor kembali setelah selesai digunakan
2. Ajukan Permohonan ke Bea Cukai
Lakukan permohonan sebelum barang masuk Indonesia
Lampirkan dokumen lengkap:
Rincian barang
Pelabuhan masuk
Lokasi penggunaan
Tujuan penggunaan
Jangka waktu penggunaan
3. Tunggu Persetujuan
Bea Cukai akan memeriksa dokumen dan/atau barang.
Jika disetujui, Anda akan menerima izin impor sementara (SKEP).
4. Masukkan Barang ke Indonesia
Masukkan barang sesuai ketentuan izin
Gunakan barang hanya untuk tujuan yang disetujui
Saat tidak digunakan (misal: jeda pameran), simpan di lokasi yang disetujui Bea Cukai
5. Ekspor Kembali Barang
Barang harus diekspor sebelum izin habis
Gunakan dokumen ekspor (PEB)
Jika tidak diekspor, Anda wajib membayar:
Bea masuk penuh
Denda 100% dari nilai bea masuk
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Izin diberikan maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang hingga 3 tahun
Ajukan perpanjangan sebelum izin habis
Jangan ubah tujuan penggunaan atau lokasi barang tanpa persetujuan Bea Cukai
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

