Logo Header Antaranews Riau

Impor Sementara: Solusi Praktis Membawa Barang ke Indonesia Tanpa Ribet

Sabtu, 15 November 2025 17:12 WIB
Image Print
Ilustrasi - Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pekanbaru (ANTARA) - Apa itu Impor Sementara?
Impor sementara adalah fasilitas untuk memasukkan barang ke Indonesia untuk digunakan sementara dengan komitmen untuk mengekspornya kembali dalam jangka waktu tertentu, maksimal 3 tahun. Dengan skema ini, pelaku usaha atau masyarakat bisa memanfaatkan barang dari luar negeri tanpa langsung membayar bea masuk penuh, selama barang tersebut digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Contoh Penggunaan Impor Sementara:

Pameran dan expo internasional

Event olahraga atau pertunjukan seni

Penelitian dan pengembangan produk

Pelatihan atau workshop khusus

Dasar Hukum

Impor sementara diatur melalui beberapa regulasi:

Pasal 10D Undang-Undang Kepabeanan

PMK 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, terakhir diubah oleh PMK 106/PMK.04/2019

PDJ BC 02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara

Langkah-langkah Mengajukan Impor Sementara
1. Pastikan Barang Anda Memenuhi Syarat

Barang yang dapat diimpor sementara harus:

Tidak habis pakai selama digunakan

Tidak berubah bentuk secara hakiki

Masih dapat diidentifikasi saat diekspor kembali

Digunakan untuk kegiatan tertentu, misal pameran, pertunjukan, penelitian, pelatihan, dan sejenisnya

Akan diekspor kembali setelah selesai digunakan

2. Ajukan Permohonan ke Bea Cukai

Lakukan permohonan sebelum barang masuk Indonesia

Lampirkan dokumen lengkap:

Rincian barang

Pelabuhan masuk

Lokasi penggunaan

Tujuan penggunaan

Jangka waktu penggunaan

3. Tunggu Persetujuan

Bea Cukai akan memeriksa dokumen dan/atau barang.
Jika disetujui, Anda akan menerima izin impor sementara (SKEP).

4. Masukkan Barang ke Indonesia

Masukkan barang sesuai ketentuan izin

Gunakan barang hanya untuk tujuan yang disetujui

Saat tidak digunakan (misal: jeda pameran), simpan di lokasi yang disetujui Bea Cukai

5. Ekspor Kembali Barang

Barang harus diekspor sebelum izin habis

Gunakan dokumen ekspor (PEB)

Jika tidak diekspor, Anda wajib membayar:

Bea masuk penuh

Denda 100% dari nilai bea masuk

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Izin diberikan maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang hingga 3 tahun

Ajukan perpanjangan sebelum izin habis

Jangan ubah tujuan penggunaan atau lokasi barang tanpa persetujuan Bea Cukai



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026