Lima saksi sidang kasus tanah dicecar sewa lahan di PN Dumai

id Kasus tanah Dumai

Lima saksi sidang kasus tanah dicecar sewa lahan di PN Dumai

Suasana persidangan perkara tanah di Pengadilan Negeri Dumai.

Dumai (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai cecar lima saksi pedagang soal penyewaan kios atau warung jualan di atas lahan yang sedang menjadi objek perkara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis.

Lima saksi dihadirkan JPU dalam sidang beragenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi ini ialah Jeki Anas usaha londry, Sulaiman pedagang tas, Abdul Rahman pedagang ayam geprek dan Suanda pedagang burger serta Endra pedagang tas.

Sebelumnya, pada Selasa (24/6) lalu, sidang perkara kasus tanah dengan terdakwa Inong Fitriani melawan Pelapor Toton Sumali ini menghadirkan tiga saksi, yaitu dua orang tim analis dari Kantor Pertanahan Dumai dan perwakilan Bank Mandiri.

Pantauan wartawan, JPU Andi Sinaga SH, MH dan Muhammad Wildan Awaljon Putra SH mencecar para saksi perihal pembayaran sewa menyewa lahan dan pengetahuan pedagang tentang kepemilikan lahan.

"Kami membayar sewa lahan dengan Buk Inong karena dia menunjukkan surat kepemilikan lahan dan tidak ada pihak lain keberatan," kata seorang saksi ditemui diluar ruang persidangan.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Aziz SH, MH menjelaskan bahwa klien nya Inong Fitriani berhak menarik sewa lahan karena memiliki surat sebagai bukti kepemilikan lahan dan pengacara masih menunggu pembuktian dari jaksa.

"Kami akan menunjukkan bukti bahwa sesuai jadwal sidang agenda pembuktian dan akan membuktikan bahwa surat yang dipegang Buk Inong adalah surat yang asli,' kata Abdul Aziz kepada wartawan.

Ditambahkan, dari keterangan para saksi dapat diyakini bahwa Inong pemilik lahan karena memiliki surat asli, sedangkan beberapa pihak yang sebelumnya menarik uang sewa menyewa lahan tidak mengantongi landasan dokumen tanah.

Untuk persidangan berikutnya, Tim Kuasa Hukum masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU Negeri Dumai pada Selasa (1/7) pekan depan. 2

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.