Logo Header Antaranews Riau

Ketua Ormas PETIR divonis enam tahun penjara dalam kasus pemerasan

Kamis, 12 Maret 2026 12:08 WIB
Image Print
Suasana sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Jekson Sihombing (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Jekson Jumari Sihombing yang merupakan Ketua Umum organisasi masyarakat PETIR dalam perkara pemerasan disertai pengancaman, Selasa (10/3).

Ketua majelis hakim Jonson Parancis saat persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ucap Jonson Parancis.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis enam tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada kedua pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026