Logo Header Antaranews Riau

Siswi SMP di Siak tak ingin ibunya dipenjara Kasus KDRT yang dilaporkan ayahnya

Selasa, 17 Maret 2026 21:43 WIB
Image Print
Ilustrasi KDRT. (ANTARA/HO-Pixabay/Tumisu)

Siak, Riau, (ANTARA) - Seorang siswi SMP di Kabupaten Siak berinisial V menyatakan tidak ingin perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat ibunya dilanjutkan ke proses hukum oleh Polres Siak setelah dilaporkan oleh ayahnya sendiri, Slamet.

Keinginan itu disampaikan V melalui surat pernyataan yang dibuat pada 12 Maret 2026. Selain itu, beredar pula percakapan WhatsApp antara V dengan kakaknya, S, yang menggambarkan kegelisahan anak berusia 13 tahun tersebut terhadap perkara yang melibatkan orang tuanya.

Dalam surat pernyataan itu, V menegaskan tidak ingin persoalan yang terjadi antara dirinya dan ibunya dibawa ke ranah hukum. Ia berharap masalah tersebut cukup diselesaikan secara kekeluargaan.

“Bahwa saya tidak ingin permasalahan tersebut dilanjutkan ke proses hukum,” tulis V dalam surat pernyataannya yang beredar di masyarakat, Selasa.

Dalam dokumen tersebut, V juga menjelaskan bahwa kejadian yang sempat terjadi antara dirinya dan ibunya sebenarnya dipicu oleh perebutan kunci sepeda motor. Saat itu ibunya melarang ia keluar rumah karena sudah larut malam.

Menurut V, tarik-menarik kunci sepeda motor itu menyebabkan keduanya mengalami luka gores akibat kuku. Ia menegaskan tidak ada niat saling mencelakakan dalam kejadian tersebut.

“Tidak ada perbuatan yang mengarah mencelakakan. Hanya kami berebut kontak motor karena mama melarang saya keluar rumah karena sudah malam. Ini tidak sepatutnya dibawa ke masalah hukum,” ujarnya.

Percakapan WhatsApp antara V dan kakaknya juga menggambarkan kebingungan anak tersebut yang berada di tengah konflik kedua orang tuanya yang telah bercerai. Ia mengaku khawatir jika ibunya sampai dipenjara.

Dalam curhatannya kepada sang kakak, V bahkan menyebut adanya kekhawatiran bahwa jika ibunya dipenjara, seluruh harta milik ibunya akan diambil oleh ayah mereka.

“Katanya kalau mama di penjara semua yang milik mama mau ayah ambil,” tulis V dalam percakapan tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Slamet Purnomo terhadap mantan istrinya, Dede Rohiana, atas dugaan KDRT terhadap anak mereka di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Peristiwa itu disebut terjadi setelah Dede menegur V yang masih berada di luar rumah hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Teguran tersebut memicu cekcok antara ibu dan anak hingga keduanya terlibat tarik-menarik kunci sepeda motor yang menyebabkan luka gores di tangan masing-masing. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi sebagai dugaan tindak KDRT.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat permintaan transfer uang sebesar Rp6 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Dalam percakapan itu, pelapor Slamet meminta anaknya, S, mengirim uang Rp6 juta ke rekening atas nama WG yang disebut sebagai penasihat hukumnya.

“Kirim 6 juta. Buat orang Polres nak biar cepat prosesnya,” demikian bunyi pesan yang beredar dalam tangkapan layar tersebut.

Menanggapi hal itu, S mengaku sempat dilanda keraguan sebelum akhirnya melakukan transfer. Ia mengatakan sebelumnya sempat terjadi percakapan melalui telepon yang melibatkan dirinya, ayahnya, serta seseorang yang disebut sebagai pengacara.

S menyebut dalam percakapan tersebut sempat disampaikan bahwa proses hukum membutuhkan biaya.

“Waktu itu ayah dan pengacaranya sempat bilang, semua itu pakai uang. Katanya supaya prosesnya bisa cepat,” ungkap S saat menceritakan kembali percakapan tersebut.

Ia juga mengaku sempat menunda pengiriman uang karena masih memikirkan permintaan tersebut. Setelah keluar rumah dan kembali menerima pesan melalui WhatsApp, barulah ia akhirnya mentransfer uang yang diminta.

Beredarnya percakapan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat terkait kemungkinan adanya pemberian uang kepada penyidik agar proses hukum dipercepat.

Penyidik yang menangani perkara tersebut, Bripda Maria dari Polres Siak, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima uang dalam penanganan perkara tersebut.

“Terkait uang yang katanya untuk polisi, kami tegaskan kami tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Menurut Maria, setelah dilakukan klarifikasi, pihak pelapor menyampaikan bahwa uang tersebut bukan untuk penyidik.

“Kemarin setelah kami tanyakan, maksud mereka adalah biaya transportasi penasihat hukum ke Polres,” katanya.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara prosedural tanpa imbalan.

“Wah, tidak ada itu. Banyak PH suka minta-minta katanya untuk penyidik. Padahal kita prosedur saja,” ujarnya.

Kapolres menambahkan pihaknya akan mempelajari laporan penyidik mengenai perkembangan perkara tersebut sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026