
Sidang perintangan penyidikan DPRD Pekanbaru, terdakwa akui uang Rp49 juta milik sekwan

Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ajudan Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean.
Pada sidang di Ruang Mudjono, Senin diagendakan pemeriksaan penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru. Pada saat memperlihatkan barang bukti, Ketua Majelis Hakim Jhonson Perancis sempat menanyai tersangka Jhonny Andrean terkait 38 stempel pemerintah daerah lain dan uang.
"Kau yang buat ini sendiri? Atas perintah?Masa kau buat sebanyak 38 stempel uang kau sendiri? Untuk diri kau sendiri? Ya untuk apa? pencairan? Pencairan apa? Siapa bos mu? Hambali, kan jelas. Ya kan masa kau buat ini untuk dirimu sendiri," tanya hakim kepada Jhonny Andrean.
Hakim menanyakan terkait isi jok sepeda motor yang di dalamnya ada 38 cap atau stempel, tas berisi Identitas Jhonny Andrean dan uang Rp49 juta lebih dalam jok sepeda motor. Menurut hakim barang tersebut ditemukan dalam jok sepeda motor yang tidak diakui milik terdakwa padahal punya terdakwa.
Hakim selanjutnya menanyakan tentang uang yang ada dalam jok motor tersebut.
"Bosmu siapa? Uang siapa itu? Tanya hakim ketua pada Jhonny Andrean.
Terdakwa usai ditanya hal tersebut menjawab bahwa itu adalah uang milik Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Hambali. "Pak Hambali," jawab Jhonny Andrean.
Diketahui Terdakwa Jhonny Andrean merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Dia diduga dengan sengaja mencegah, atau menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.
Hal itu terjadi saat Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jumat 12 Desember 2025. Penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain digunakan untuk cap visum di dalam SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Tim pun melakukan penggeledahan namun tidak diakui Jhonny bahwa sepeda motor tersebut bukanlah miliknya.
Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas di dalam jok sepeda. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

