Sidang kesaksian kasus tanah di Dumai, berikut tanggapan dua kuasa hukum

id Kasus tanah Dumai

Sidang kesaksian kasus tanah di Dumai, berikut tanggapan dua kuasa hukum

Suasana sidang kasus tanah di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (19/6).

Dumai (ANTARA) - Pengadilan Negeri Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah antara Pelapor Toton Sumali dan Terlapor Inong Fitriani berstatus tersangka dengan agenda mendengar keterangan saksi, Kamis (19/6).

Kuasa hukum pelapor, Cassarolly Sinaga menyebut dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ini Jaksa Penuntut menghadirkan lima orang, diantaranya Toton Sumali, Eks Lurah Bintan Joko Susilo, mantan juru ukur dan beberapa masyarakat.

Para saksi dimintai keterangan oleh hakim, jaksa penuntut dan pengacara terdakwa, dan sejauh ini kuasa hukum melihat ada kemajuan untuk menggali ada dugaan penambahan angka 5 pada surat asli Inong Fitriani.

"Dugaan ada penambahan angka lima ini yang mau digali, apakah memang benar ada atau tidak, dan ini akan dibuktikan dalam persidangan," kata Cassaroly.

Ditambahkan, kuasa hukum pelapor berharap proses persidangan dan pembuktian dapat berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat dapat mengetahui kebenarannya apakah ada pemalsuan atau tidak.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Candra Sakti Nasution SH menilai para saksi yang dihadirkan JPU hanya menduga dan tanpa mamastikan ada tindakan pidana.

Selain itu terdapat beberapa ketidaksesuaian antara surat tanah dengan keterangan saksi bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan ada penambahan angka lima pada alas hak yang dimiliki klien Inong Fitriani.

"Kemudian kami di persidangan meminta izin kepada majelis hakim untuk dilakukan uji forensik di laboratorium untuk membuktikan keabsahan surat terkait penambahan angka lima tersebut," kata Chandra kepada wartawan.

Pada persidangan berikutnya masih beragenda pembuktian dari jaksa penuntut dan mendengar keterangan para saksi, dan Kuasa Hukum Inong Fitriani akan menggali fakta materil yang diuji dalam persidangan sebelumnya dan untuk pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.