Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas jalani sidang perdana

id Marisa Putri,Pengadilan negeri Pekanbaru

Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas jalani sidang perdana

Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas saat menjalani sidang perdana. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Terdakwa Marisa Putri yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas beberapa waktu lalu menjelang sidang perdana di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang.

Marisa Putri tampak hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang perdana ini diketuai Hakim Hendah Karmila Dewi dan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Marisa Putri sempat linglung saat majelis hakim memeriksa ulang identitasnya. Marisa sempat bingung dan terbata-bata saat menyebutkan alamat lengkapnya.

Marisa Putri memulai sidang tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas perkara yang dilakukan Marisa Putri. Ia disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Marisa Putri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Maka sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 31 Oktober mendatang," sebut Hakim Ketua Hendah.

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.