Pekanbaru (ANTARA) - Terdakwa Marisa Putri yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas beberapa waktu lalu menjelang sidang perdana di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang.
Marisa Putri tampak hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Sidang perdana ini diketuai Hakim Hendah Karmila Dewi dan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Marisa Putri sempat linglung saat majelis hakim memeriksa ulang identitasnya. Marisa sempat bingung dan terbata-bata saat menyebutkan alamat lengkapnya.
Marisa Putri memulai sidang tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas perkara yang dilakukan Marisa Putri. Ia disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Marisa Putri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Maka sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 31 Oktober mendatang," sebut Hakim Ketua Hendah.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Marisa Putri dituntut 8 tahun penjara usai tabrak wanita hingga tewas
28 November 2024 18:33 WIB
Marisa Putri bersimpuh di ruang sidang, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan
31 October 2024 13:00 WIB
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Berkas perkara mahasiswi tabrak wanita usai pesta narkoba belum lengkap
29 August 2024 12:45 WIB
Polisi serahkan berkas perkara kecelakaan maut Marisa Putri ke jaksa
19 August 2024 13:19 WIB
SPDP kasus Marisa Putri diserahkan ke Kejari Pekanbaru
09 August 2024 18:14 WIB
Pengedar ekstasi yang ditelan mahasiswi Pekanbaru diciduk polisi
07 August 2024 13:21 WIB
Tiga teman Marisa Putri yang ikut pesta narkoba diciduk tim Polda Riau
06 August 2024 12:57 WIB