Pekanbaru (ANTARA) - Terdakwa Marisa Putri (21) divonis delapan tahun penjara lantaran menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas saat dalam pengaruh narkoba beberapa waktu lalu, Kamis.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Hendah Karmila Dewi saat sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan.
Hakim menyatakan Marisa Putri terbukti bersalah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya.
Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain dihukum delapan tahun penjara, hakim memutuskan mencabut SIM A Marisa Putri selama dua tahun usai selesai menjalani pidana.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, Marisa dinilai berkelakuan baik dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.
Terkait putusan ini, Marisa Putri menyatakan menerima putusan tersebut usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.
Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut, sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.
Baca juga: Marisa Putri bersimpuh di ruang sidang, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan
Berita Lainnya
Marisa Putri dituntut 8 tahun penjara usai tabrak wanita hingga tewas
28 November 2024 18:33 WIB
Marisa Putri bersimpuh di ruang sidang, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan
31 October 2024 13:00 WIB
Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas jalani sidang perdana
24 October 2024 14:53 WIB
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Berkas perkara mahasiswi tabrak wanita usai pesta narkoba belum lengkap
29 August 2024 12:45 WIB
Polisi serahkan berkas perkara kecelakaan maut Marisa Putri ke jaksa
19 August 2024 13:19 WIB
SPDP kasus Marisa Putri diserahkan ke Kejari Pekanbaru
09 August 2024 18:14 WIB
Pengedar ekstasi yang ditelan mahasiswi Pekanbaru diciduk polisi
07 August 2024 13:21 WIB