Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polresta Pekanbaru sudah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan lalulintas yang dilakukan Marisa Putri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Antoni saat ditemui, Jumat, menjelaskan saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan berkas-berkas perkara Marisa Putri.
"SPDP sudah dikirimkan, kita masih menunggu hasilnya. Berkas perkara sedang disiapkan, mungkin 1-2 hari kami serahkan," terang Iptu Antoni kepada awak media.
Lanjutnya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya akan melimpahkan perkara beserta barang bukti ke Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Polisi akan jemput paksa teman mahasiswi yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru
"Sejauh ini tidak ada kendala untuk penanganan perkara Marisa Putri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang wanita bernama Renti (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Sebab, hasil tes urine Marisa positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Saat itu pelaku menabrak sepeda motor korban dari belakang hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di bagian kepala.
Baca juga: Pengedar ekstasi yang ditelan mahasiswi Pekanbaru diciduk polisi