Marisa Putri dituntut 8 tahun penjara usai tabrak wanita hingga tewas

id Marisa Putri

Marisa Putri dituntut 8 tahun penjara usai tabrak wanita hingga tewas

Marisa Putri usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Terdakwa Marisa Putri (21) dituntut 8 tahun penjara lantaran menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas saat dalam pengaruh narkoba beberapa waktu lalu, Kamis.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih, Marisa keluar dari ruang tunggu sidang dengan dikawal kuasa hukumnya dalam kondisi tangan terborgol.

Ia tak berkomentar sedikitpun saat awak bertanya bagaimana kabarnya hari ini saat menuju ruang sidang di lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menilai Marisa bersalah atas kecelakaan lalulintas yang menewaskan Ibu rumah tangga, Renti Marnengsing (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu, (3/8) lalu.

"Dengan ini menyatakan Marisa Putri Dituntut 8 tahun penjara dan pencabutan SIM A terdakwa selama 2 tahun sejak terdakwa menjalani masa pidana," sebutnya.

Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Marisa Putri mengajukan keberatan dan akan menyatakan keberatannya dalam surat tertulis.

"Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum Marisa Putri.

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.

Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.

Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut, sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.