Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Marisa Putri belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru dalam waktu dekat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi saat dikonfirmasi, Kamis.
"P-18 atau berkas perkaranya belum lengkap," ujar M Arief Yunandi.
Dengan begitu dipaparkan Arief, jaksa akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi pada berkas perkara tersebut, atau dikenal dengan istilah P-19.
"P-19 kita rampungkan minggu ini untuk nanti diserahkan kembali berkasnya ke penyidik kepolisian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
Marisa Putri bersimpuh di ruang sidang, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan
31 October 2024 13:00 WIB
Marisa Putri yang tabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas jalani sidang perdana
24 October 2024 14:53 WIB
Berkas dan tersangka Marisa Putri dilimpahkan ke jaksa
01 October 2024 17:47 WIB
Polisi serahkan berkas perkara kecelakaan maut Marisa Putri ke jaksa
19 August 2024 13:19 WIB
SPDP kasus Marisa Putri diserahkan ke Kejari Pekanbaru
09 August 2024 18:14 WIB
Pengedar ekstasi yang ditelan mahasiswi Pekanbaru diciduk polisi
07 August 2024 13:21 WIB
Tiga teman Marisa Putri yang ikut pesta narkoba diciduk tim Polda Riau
06 August 2024 12:57 WIB
Polisi akan jemput paksa teman mahasiswi yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru
05 August 2024 12:38 WIB