Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara Marisa Putri belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru dalam waktu dekat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi saat dikonfirmasi, Kamis.
"P-18 atau berkas perkaranya belum lengkap," ujar M Arief Yunandi.
Dengan begitu dipaparkan Arief, jaksa akan menyusun petunjuk yang harus dilengkapi pada berkas perkara tersebut, atau dikenal dengan istilah P-19.
"P-19 kita rampungkan minggu ini untuk nanti diserahkan kembali berkasnya ke penyidik kepolisian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.