Pria ini nekad selundupkan sabu ke terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru

id Pengadilan negeri Pekanbaru,Penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pria ini nekad selundupkan sabu ke terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Pria yang berusaha selundupkan sabu untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru diamankan petugas. (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa.

Diketahui, barang haram itu berusaha diselundupkan oleh seorang pengunjung untuk terdakwa yang tengah menjalani proses sidang di sana.

"Benar, dua orang yang diduga berusaha menyelundupkan sabu tersebut sudah kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi.

Pengungkapan itu bermula saat seorang terdakwa berinisial AP selesai menjalani sidang atas perkara narkotika dengan agenda putusan. Dalam persidangan tersebut, Amor divonis 18 tahun penjara.

Selanjutnya, ia digiring ke sel tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas pengawalan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung yang belakangan diketahui berinisial DAK mendekati pagar pembatas sel tahanan. Dia terlihat mencoba memasukkan kantong plastik yang diperuntukkan bagi terdakwa Amor.

Di dalam plastik tersebut terdapat makanan, dan satu bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu. Merasa curiga, petugas pengawalan langsung memeriksa barang tersebut.

Tentu hal tersebut membuat DAK panik dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan petugas.

"Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," lanjutnya

Petugas pengawalan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota Polisi dari Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.